Pusat Studi Haji
Pusat Studi Haji
sertifikasi

Pusat Studi Haji

Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam terkemuka yang mengusung prinsip Integrasi Ilmu (Ulumuddin dan Sains), UIN Jakarta memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk berkontribusi dalam memecahkan masalah-masalah keumatan, termasuk kompleksitas ibadah haji.

Pusat Studi diperlukan untuk mengembangkan Kajian Haji sebagai disiplin ilmu yang mapan, menghasilkan inovasi dalam materi manasik, dan mencetak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, termasuk melalui program sertifikasi pembimbing haji

Menjadi Pusat Unggulan Riset dan Pengkajian Haji dan Umrah bertaraf internasional yang integratif dan interkonektif, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan, kebijakan, dan kemabruran ibadah haji dan umrah di Indonesia pada tahun 2029

  1. Menyelenggarakan riset-riset strategis dan multidisiplin mengenai aspek manajerial, sosial, hukum, kesehatan, dan spiritual haji dan umrah. Mendorong publikasi hasil riset di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi.
  2. Mengembangkan kajian dan kurikulum haji dan umrah yang mengintegrasikan ilmu keislaman, sains, teknologi, dan ilmu sosial. Menyelenggarakan workshop, seminar, dan kuliah umum untuk mendalami isu-isu kontemporer haji..
  3. Berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah (Kementerian Agama, BPJPH, DPR) dalam memberikan rekomendasi kebijakan, saran, dan kajian ilmiah yang relevan untuk perbaikan tata kelola haji dan umrah nasional.
  4. Melaksanakan program edukasi dan sosialisasi berbasis riset kepada calon jemaah, pembimbing, dan masyarakat umum untuk meningkatkan pemahaman fiqih, manasik, kesehatan, dan etika berhaji demi mencapai kemabruran.
  5. Membangun dan memperluas kerjasama (MoU/MoA) dengan lembaga riset, universitas, dan institusi haji internasional (khususnya di Arab Saudi) untuk pertukaran data, keahlian, dan penyelenggaraan kegiatan bersama.

  1. Melakukan Riset Tahunan terfokus pada: (a) Biaya dan Efisiensi Haji (BPIH), (b) Sistem Antrean dan Keberangkatan, dan (c) Model Manasik Digital. 
  2. Penyusunan 4-8 Policy Brief untuk DPR/BPJPH/Kemenag terkait isu mendesak (misal, mitigasi risiko haji). 2. Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan untuk serah terima rekomendasi kebijakan.
  3. Melakukan kerjasama dengan instansi intansi dalam peyelengaraan Sertifikasi haji dan Umrah