PRODI KESEJAHTERAAN SOSIAL UIN JAKARTA MENGHADIRI DISKUSI PAKAR TENTANG PROFESI PEKERJA SOSIAL DI KEMENTERIAN SOSIAL RI
Prodi Kesejahteraan Sosial FDIKOM UIN Jakarta mengahadiri Undangan dari Direktur Pemberdayaan Kemensos di Jakarta. Surat undangan dengan Nomor 433/5.3/KS.01/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023. Undangan diskusi sebagai upaya mendapatkan pandangan dan masukkan dari berbagai pihak baik dari organisasi Profesi Pekerja SOsial, Organisasi Kesejahteraan Sosial, Organisasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Praktisi Pekerjaan Sosial untuk menentukan program kegiatan Pekerjaan Sosial.
Beberapa pihak yang diundang dalam diskusi ini anatara lain: Ketaua Umum DNIKS, Ketua Umum KPSI diwakili oleh Prof. Bambang Shergi Laksmono, Ketua IPSPI, Ketua Umum ASPEKSI, Miriam Nainggolan, Nrul Eka, dan Michael sebagai Praktisi Pekerja Sosial, Direktur POLTEKESOS Bandung, Kaprodi Kessos UMJ, Kaprodi Kessos Universitas Indonesia, Kaprodi Kessos Widuri, dan Kaprodi Kessos UIN Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Arif Nahari menyampaikan informasi terkait jumlah volunteer di direktorat pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Seperti, Pekerja Sosial Masyarakat berjumlah 55 ribu anggota, Karang Taruna 44 ribu anggota, TKSK berjumlah 7500 anggota, Fasilitator Desa, CSR dan LK3 yang memiliki ribuan anggota. Dengan disahkannnya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, maka status kawan-kawan yang berada di bawah naungan direktorat pemberdayaan masyarakat ini perlu dipikirkan nasibnya.
Prof. Bambang Shergi Laksmono Menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi pelaksanaan UU. No 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Pertama pada struktur, kedua Kelembagaan dan ketiga tentang Profesionalitas. Agar agenda kesejahteraan sosial yg telah berjalan selama ini tetap berjalan memberikan layanan social kepada masyarakat. Dari pihak kampus yang diwakilkan dari UI, UIN, UMJ dan Widuri memberikan pandangan bahawa rencana pembukaan prodi Profesi pekerjaan social sedang dilakukan oleh 3 Perguruan tinggi, yaitu: UI, UNPAD dan Poltekesos. Pihak ASPEKSI sebagai wadah Pendidik Pekerjaan Sosial sedang memformulasikan kurikulum profesi pekerjaan social. Dari IPSPI yang diwakili oleh Michael dan Nurul Eka menyatakan perlu diperhatikan tentang Peraturan Pemerintah daerah tentang pengurusan praktek Profesi Pekerjaan Sosial di masyarakat dan perlu pendataan atau database tentang sumber daya manusia dan organisasi terkait dengan keberadaan pekerja social. Perlu juga disepakati tentang Sosialisasi UU, Praktisi Pekerja Sosial dan standar praktik Pekerja Sosial. (Z)