Praktikum Mahasiswa Program Studi PMI Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Sosialisasi Pembentukan Lembaga Unit Pelayanan Zakat Infaq Shodaqoh (UPZIS) di Desa Kreo
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 20.00 WIB di Gedung Ansor Desa Kreo, Kejajar, Wonosobo yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun – sekaligus Ketua Ansor_, DKM masjid dan mushola, para Kyai, tokoh agama, serta mahasiswa Praktikum 2 PMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pembentukan Lembaga Unit Pelayanan Zakat Infaq dan Shodaqoh di Desa Kreo merupakan salah satu program kerja mahasiswa Kelompok 3 Praktikum 2 PMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Praktikum 2 merupakan Mata Kuliah wajib semester 7 di Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dilakukan secara live-in selama 30 hari di satu desa yang membutuhkan pemberdayaan. Mahasiswa membawa/menawarkan sejumlah program kerja yang sekiranya dapat diimplementasikan sesuai dengan potensi desa serta kebutuhan masyarakat untuk mengentaskan beberapa masalah di desa. Oleh sebab itu, didasari beberapa masalah yang ada terkait pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh, maka para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyetujui adanya program pembentukan Lembaga Unit Pelayanan Zakat Infaq dan Shodaqoh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana program ini akan berjalan, bergerak, dan berlanjut, baik secara kepengurusan, penyaluran, ataupun pengelenggaraan.
Lembaga Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh ini akan bekerja sama dengan ormas Keagamaan Nadlatul Ulama, sehingga kepengurusannya akan dikelola oleh Ansor NU Kreo – Bidang
Kepemudaan dan Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama – dan para tokoh agama sebagai penasihat, untuk menjaga hukum pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sesuai hukum agama dan negara. Tujuan lembaga ini bekerja sama dengan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dikarenakan mayoritas masyarakat Desa Kreo merupakan pengikut Nadhlatul Ulama.
Tujuan sosialisasi ini dilakukan dengan mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan takmir masjid/mushola adalah agar masing-masing takmir masjid/mushola dapat mensosialisasikan kembali program ini kepada masyarakat dan jamaah. Selain itu, tujuan lainnya adalah menjadi wadah musyawarah masyarakat untuk menyepakati bagaimana tata laksana lembaga ini akan berjalan. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kreo merespon positif adanya program ini untuk membangun Lembaga Pelayanan Zakat Infaq dan Shodaqoh.
“Menerima baik adanya program ini, karena ini sudah menjadi cita-cita lama Desa Kreo sebetulnya, untuk membuat lembaga pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Namun hanya menjadi mimpi saja, belum sempat membahas lebih jauh. Karena SDM-nya yang masih kurang. Jadi saya sangat setuju apabila lembaga ini benar-benar berjalan” Ujar Kyai Afif
Musyawarah dimoderatori oleh Pak Syamsul Anwar selaku Ketua Ansor Kreo sekaligus Kepala Dusun Desa Kreo.
“Zakat maal itu kan mestinya (wajib zakat) kalau sudah mencapai 1 nisab. 1 nisab itu berarti misalnya harus memiliki 40 domba yang harus dipelihara sendiri selama 1 tahun. Ya kalau seperti itu sulit bayar zakatnya, dan bisa saja menghindar untuk bayar zakat dengan menjual 1 ekor dombanya misalnya, kan jadi gak wajib zakat toh” Ujar Kyai Syawaluddin selaku Ketua Tanfidziyah Nadhatul Ulama Desa Kreo
“Nah mangkanya, zakat maal ini diubah mindset-nya, ndak perlu harus mencapai 1 nisab untuk bayar zakat. Tapi, misal 1x panen, hasil panennya di-zakat-kan 25 ribu rupiah atau 10 ribu rupiah. Agar membersihkan harta dari hal-hal yang bersifat syubhat, karena hal yang ‘syubhat’ itu kan lebih condong ke arah ‘haram’ bukan ke ‘halal’” Lanjutnya.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan para tokoh agama menyetujui adanya lembaga ini dikarenakan mata pencaharian masyarakat Desa Kreo adalah bertani, yang mana dalam hukum fiqih terdapat bahasan zakat maal pada hasil pertanian. Namun, menurut Pak Wahid – Kepala Desa Kreo – masyarakat masih belum seluruhnya memahami perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Sehingga kesadaran masyarakat mengeluarkan hartanya untuk zakat maal masih kurang.
“Masyarakat masih ada yang salah kaprah, belum bisa memahami perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh (kecuali zakat fitrah). Jadi, mungkin bisa saja setelah panen, mereka ini mengeluarkan hartanya dari hasil pertanian, tapi karena nggak ada amil zakatnya, jadi tidak terhitung atau mendapatkan pahala zakat, hanya infaq/shodaqoh saja” Ucap Pak Wahid selaku Kepala Desa Kreo dalam sambutannya.
Situasi Musyawarah Berlangsung dalam Acara Sosialisasi UPZIS di Gedung Ansor
Maka itu diharapkan masyarakat mendapatkan sosialisasi lanjut terkait hukum fiqih serta anjuran zakat, infaq, dan shodaqoh. Selanjutnya, dana zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahik), sedangkan infaq dan shodaqoh akan disalurkan untuk kemaslahatan warga Desa Kreo, seperti bantuan dana pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, serta revitalisasi fasilitas keagamaan (tempat ibadah dan pengajian).