Pengumuman Absensi Face Recognition
Memperhatikan SE Rektor No. 9 Tahun 2023 tentang Perekaman Kehadiran Pegawai Secara Elektronik Melalui Face Recognition UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ini perlu kami sampaikan:
- Bagi pegawai yang belum melakukan registrasi (scanning wajah) tetap dapat melakukan registrasi dengan menghubungi operator masing-masing unit kerja dengan ketentuan tidak dapat mengoreksi riwayat kehadiran.
Pengakuan presensi face recognition terhitung mulai tgl 2 Januari 2024; - Bagi pegawai ASN (PNS dan PPPK) wajib melakukan presensi melalui face recognition dan PUSAKA (Kemenag Super Apps).
- Seluruh pegawai dapat mengikuti uji coba presensi face recognition pada tgl 28 - 29 Desember 2023 baik pada saat waktu masuk dan pulang. Dan tetap melakukan absen presensi online pada tanggal tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih
Tag :