Negara Wajib beri Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
Negara Wajib beri Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
FIDIKOM Online— Selasa, 10 April 2018, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Sistem Perlindungan Sosial Pekerja/Buruh Berbasis Pemberdayaan”. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FIDIKOM Suparto M.Ed, P.hD tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Muhammad Hafidz, SH., M.Kom (Praktisi Hukum Ketenagakerjaan), Thohirudin, S.T., M.M (APINDO Kota Tangsel) dan Taufik Machdum (LP3 TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri). Dalam sambutannya, Wati Nilamsari, M. Si. Selaku ketua Program Studi PMI berharap dengan diselenggarakannya kuliah umum ini, mahasiswa dapat melihat fakta di lapangan terkait persoalan buruh/tenaga kerja terkait sistem perlindungan sosial/jaminan sosial yang mereka terima sebagai hak yang diatur dalam konstitusi UUD 1945. Mahasiswa sebagai pelaku perubahan (agen of change) diharapkan peka terhadap persoalan buruh dan bersama melakukan pendampingan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja. “Jaminan sosial merupakan amanat UUD, pemberian perlindungan sosial pada setiap pekerja/buruh adalah kewajiban Negara”, ujar Hafidz saat mengawali diskusi yang diselenggarakan di ruang teater Prof. Aqib Suminto. Perlindungan sosial atau jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Pensiun (JP). Penyimpangan terhadap belum atau tidak dikikutsertakannya pekerja oleh pengusaha atau pemberi kerja menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Hafidz juga berharap agar Pemerintah segera menyusun upaya paksa diantaranya menyita harta kekayaan milik pengusaha akibat dari tindakannya yang belum atau tidak mengikutsertakan pekerjanya kedalam program jaminan sosial. Thoharuddin dari APINDO Tangsel melihat bahwa BPJS memiliki impack terhadap pemberdayaan, kehadiran BPJS membantu menciptakan ketenangan bekerja. Thoharuddin juga memaparkan lima pilar yang melatar belakangi jaminan sosial tenaga kerja, yaitu 1) structure development, 2) people development, 3) culture development, 4) system development, dan 5) technology development. Sementara itu Taufik Machdum dari unsur serikat pekerja PUK PT Pratama Abadi Industri menyampaikan tentang program Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) yang melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja, pemuda, masyarakat umum berupa pelatihan kursus menjahit untuk masyarakat umum gratis, pelatihan pembuatan produk dari limbah, juga aktif mengikuti pameran tingkat nasional. “Sesuai Undang-undang, Negara wajib memberi perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha”. Ujar Wati Nilamsari saat mengakhiri diskusi yang dihadiri sivitas akademika baik dari dalam maupun luar kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (MNH)