Melawan Misinformasi dan Disinformasi Tanpa Memonopoli Kebenaran
Oleh Kurnia Yunita Rahayu
Perang melawan misinformasi dan disinformasi di ruang digital dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, negara berkewajiban membendung informasi palsu yang dapat mengancam demokrasi. Namun, kewenangan itu sekaligus mengandung risiko terjadinya monopoli kebenaran. Dalam situasi tersebut, wartawan dan akademisi berperan penting untuk terus menguji informasi dan bersuara kritis di tengah kecenderungan masyarakat menyensor diri sendiri.
Di tengah perkembangan teknologi digital, kekhawatiran akan penyebaran misinformasi dan disinformasi menjadi masalah yang mendunia. World Economic Forum dalam Laporan Risiko Global 2026 menempatkan penyebaran misinformasi dan disinformasi sebagai risiko global terbesar kedua dalam dua tahun ke depan, setelah konfrontasi geoekonomi. Dalam 10 tahun ke depan, persoalan informasi yang dimanipulasi juga masih menjadi salah satu ancaman terkuat karena dapat mempertajam polarisasi sosial dan politik serta melemahkan kemampuan publik mengidentifikasi informasi yang otentik.
Di berbagai negara, salah satunya Turki, penyebaran informasi palsu dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Konselor Komunikasi di Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia, Burak Gunes, mengatakan, negaranya berpengalaman panjang menghadapi misinformasi dan disinformasi yang mengancam stabilitas.
Pada awal Agustus lalu, misalnya, berbagai kabar di jagat maya menuduh Turki tengah membentuk aliansi tandingan NATO setelah Turki, Arab Saudi, dan Pakistan membentuk Pakta Pertahanan Mekkah atau Mecca Pact. Gunes pun menegaskan, pakta tersebut bukan aliansi yang dibentuk untuk menggantikan atau menandingi NATO.

Tak hanya itu, penyebaran misinformasi dan disinformasi juga pernah berdampak pada penanganan bencana di Turki. Pada Februari 2023, ketika gempa besar melanda hampir 11 provinsi dan mengakibatkan ribuan orang meninggal, beredar informasi di platform media sosial Twitter mengenai jebolnya sebuah bendungan di Provinsi Hatay. Kabar itu membuat masyarakat panik, tim pencarian dan penyelamatan juga harus menghentikan pekerjaan dan memindahkan fokus ke area bendungan. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar.
”Kebohongan tunggal itu, hanya sebuah cuit, hanya sebuah unggahan, tetapi mengakibatkan operasi pencarian dan penyelamatan bencana berhenti selama 3,5 jam,” kata Burak Gunes dalam Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Media, dan Masyarakat Digital (AICIMIDS) di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Acara yang diselenggarakan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu mengambil tema ”Media, The Contemporary Muslim World, and Digital Network Society: Authority, Identity, and Social Transformation. Selain Gunes, hadir pula Guru Besar Fdikom UIN Syarif Hidayatullah Andi Faisal Bakti, Senior Media Executive for International Broadcasting Russia Today Denis Bolotsky, dan Profesor Islamic Philosophy and Thought Universiti Kebangsaan Malaysia Ahmad Sunawari Long, sebagai narasumber dalam sesi pleno.
Adapun pembicara kunci, antara lain, adalah Dekan Fdikom UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Asep Saepudin Jahar. Selain itu, ada pula Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Ace Hasan Syadzily, serta Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Wijaya Kusumawardhana.

Gunes melanjutkan, di tengah berbagai ancaman misinformasi dan disinformasi yang pernah terjadi, Direktorat Komunikasi Kepresidenan Turki membentuk lembaga serta aturan hukum untuk menanggulangi penyebaran informasi palsu.
Pada 2022, Pemerintah Turki mendirikan Pusat Penanggulangan Disinformasi atau Center for Countering Disinformation (DMM) yang bertugas mendeteksi, memverifikasi, dan mencegah penyebaran berita bohong. Pada tahun yang sama, Parlemen Turki juga mengesahkan Undang-Undang 7418 yang mengatur soal hukuman pidana bagi pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
Pendirian DMM dan pengesahan UU 7418 menunjukkan upaya Turki untuk melembagakan penanggulangan misinformasi dan disinformasi. Menurut Gunes, langkah itu penting karena negara bertanggung jawab untuk melindungi warga dari berbagai dampak misinformasi dan disinformasi. Apa pun sistem yang dianut negara, seluruhnya dinilai berada di tengah ancaman yang sama.
”Kita harus mengakui bahwa misinformasi, disinformasi, dan malainformasi merupakan ancaman baru bagi masyarakat kita, baik masyarakat yang demokratis maupun tidak, terlepas dari standar pemerintahan yang berlaku. Ini benar-benar ancaman yang sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Kecenderungan itu, bagi Andi, sejalan dengan tren kemunduran demokrasi dalam 10 tahun terakhir. Tren dimaksud salah satunya terekam dalam penurunan indeks demokrasi yang dilaporkan The Economist Intelligence Unit.
Catatan Kompas, skor Indeks Demokrasi Indonesia versi The Economist Intelligence Unit turun dari 7,03 pada 2015 menjadi 6,44 pada 2024. Skor sempat membaik menjadi 6,71 pada 2021 dan 2022, tetapi kembali turun menjadi 6,53 pada 2023.
Padahal, kata Andi, pasca-Reformasi 1998, Indonesia sempat menjadi salah satu contoh praktik demokrasi terbaik di dunia. Tak hanya dilihat dari jumlah penduduk dan demokrasi prosedural, tetapi juga dalam reformasi di ranah media.
”Dalam 10 tahun terakhir sayangnya kita tidak benar-benar menunjukkan hal-hal yang baik kepada dunia dalam hal demokrasi,” katanya.
Dalam konteks itu, menurut Andi, selain wartawan, akademisi juga perlu mempertegas posisinya sebagai kelompok kritis. ”Kita harus benar-benar berani dan memiliki keberanian untuk memperjuangkan apa yang disebut sebagai negara yang benar-benar demokratis,” ujarnya.
Upaya untuk membangun ruang bagi kelompok kritis pun bukan hal yang tidak mungkin di tengah transformasi digital yang terus berkembang.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Asep Saepudin Jahar mengatakan, bersamaan dengan adanya penyebaran ujaran kebencian, intoleransi, polarisasi, dan manipulasi opini publik, perkembangan teknologi digital juga memberikan ruang untuk memperkuat partisipasi publik, membangun solidaritas sosial, dan diseminasi gagasan yang inklusif dan moderat.
Realitas itu, kata Asep, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan tanggung jawab etis, literasi kritis, dan komitmen kuat terhadap martabat manusia.

Karena itu, kata Dekan Fdikom UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto, tata kelola media dan informasi yang diterapkan berbagai negara dengan sistem pemerintahan berbeda penting dipelajari Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat mengambil pelajaran di tengah dinamika dunia yang terus berkembang.
