Kementerian Agama RI Terbitkan Izin Penyelenggaraan Program Doktor Komunikasi dan Penyiaran Islam di FDIKOM
Kementerian Agama RI Terbitkan Izin Penyelenggaraan Program Doktor Komunikasi dan Penyiaran Islam di FDIKOM

Jakarta, 04 September  2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI tentang izin penyelenggaraan Program Doktor (S3) Komunikasi dan Penyiaran Islam di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM). Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, khususnya di bidang dakwah dan komunikasi.

Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari asesmen lapangan yang dilaksanakan pada 26–27 Februari 2025. Tim asesor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan akademik, kurikulum, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung program.

Tujuan dari Program Doktor Komunikasi dan Penyiaran Islam ini diharapkan menjadi pusat pengembangan ilmu dakwah berbasis riset dan inovasi, serta melahirkan akademisi dan praktisi komunikasi Islam yang unggul

Dengan diterbitkannya keputusan ini, FDIKOM siap membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk program doktoral. Kehadiran program ini diharapkan memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan dakwah dan komunikasi Islam di era digital.

KMA NO 882 TAHUN 2025

Tag :