Jawab Tantangan Masa Depan Pengelolaan Zakat Indonesia: Prodi Magister Manajemen Dakwah UIN Jakarta Gelar Kuliah Dosen Tamu oleh Praktisi
Jakarta (20/5) - Prodi Magister Manajemen Dakwah UIN Jakarta menggelar kuliah dosen tamu dengan tema "Dinamika Pengelolaan Zakat di Indonesia".
Hal ini diselenggarakan atas inisiatif Dosen Dinamika Pemikiran Lembaga Dakwah serta Prodi Magister Manajemen Dakwah UIN Jakarta via zoom meeting room, Jakarta, Kamis pagi (19/05/2023)
Kuliah dosen tamu tersebut dihadiri oleh Narasumber yaitu Nana Sudiana, S.IP, M.M selaku Direktur Kemitraan PKPU Pusat (2011-2016); Direktur Pendayagunaan LAZNAS IZI (2016-2022); Direktur Utama AKADEMIZI (2022-sekarang), Dosen Pengampu Mata Kuliah yaitu Muhammad Firdaus, BA., MA., Ph.D, Kaprodi Magister Manajemen Dakwah yaitu Dr. Cecep Castrawijaya, MA., MM., Sekprodi Manajemen Dakwah yaitu Muammar Aditya, M.Ak serta Mahasiswa Magister Manajemen Dakwah UIN Jakarta.
Pada acara tersebut pembukaan dipandu oleh MC yaitu M. Hafidzul Arifin; Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh Nadia Cahaya Amanda; lalu sambutan oleh Kaprodi Magister Manajemen Dakwah oleh Dr. Cecep Castrawijaya, MA., MM., dan di moderatori oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah yaitu Muhammad Firdaus, BA., MA., Ph.D, Doa oleh Muhammad Furqon selaku mahasiswa Magister Manajemen Dakwah.
Pada agenda tersebut dipaparkan materi mengenai Potensi dan Regulasi Zakat, Sejarah & Kebijakan Pengelolaan Zakat, Peran Civil Society dalam Pengelolaan Zakat, Tantangan Pengelolaan Zakat di Indonesia, Masa Depan Pengelolaan Zakat Indonesia.
"Sebagai pelaku dan pengkaji dakwah di Indonesia; ini menarik, ada undang-undang zakat yang kemudian direvisi ketika itu tahun 1999 direvisi tahun 2011 dan ditolak oleh sebagian para pengelola zakat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut menarik. Karena tidak ada di negara manapun di seluruh dunia Undang-Undang Zakat ditolak oleh para stakeholder utamanya sendiri. Hanya di Indonesia, Undang-Undang Zakat menjadi polemik ditengah-tengah pengelola zakat. Sehingga muncullah uji di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetapi tidak keluar.
Nana menambahkan, bahwa dinamika tersebut terjadi karena hanya BAZNAS dan ORMAS Islam yang boleh memiliki izin atau kedudukan sebagai pengelola lembaga zakat. Dalam kajian FOZ, UU No.23/2011 makin membatasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Akhirnya, polemik sentralisasi organisasi pengelolaan zakat oleh negara berakibat diskriminasi LAZ dan subordinasi LAZ kepada BAZNAS (Kelembagaan BAZNAS, positioning dan kelembagaan LAZ: pasal 5,6,7) ditolak. Kesewenangan dalam perizinan pengelolaan zakat oleh pemerintah. Kriteria ormas untuk LAZ (pasal 18 a,b) dikabulkan. (LAZ boleh memilih ormas/lembaga berbadan hukum). Tetapnya semi-sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara dan adanya subordinasi LAZ.
"Tantangan Pengelolaan Zakat di Indonesia : Rendahnya Realisasi Penghimpunan Zakat, Perlunya Peningkatan Trust (Kepercayaan) yang harus ditingkatkan, Pentingnya Sinergi Program Pendayagunaan Zakat agar tak tumpang tindih dan lebih efisien, Digitalisasi Proses Pengelolaan Zakat, Perlunya peningkatan SDM Pengelola Zakat," paparnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa hal yang juga harus diperhatikan ialah aspek legalitas, standarisasi, akuntabilitas, sertifikasi, pengawasan dan SDM.
"Masa depan pengelolaan zakat di Indonesia masih berpotensi tinggi dan sangat cerah serta menjanjikan, Insya Allah," tutupnya.
Direktur Akademizi tersebut menambahkan, bahwa jika dikelola dengan benar dan baik, filantropi Islam di Indonesia seharusnya sangat besar. Karena merupakan negara nomor 1 berpenduduk muslim paling besar.