FGD Malang Soroti Kinerja DPR RI dan Pentingnya Protokol Komunikasi Publik
Malang, 3 Oktober 2026 – Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persepsi tentang Kinerja DPR RI dan Urgensi Protokol Komunikasi Publik” dilaksanakan di Savana Hotel & Convention, Malang, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penelitian dan penyusunan Indeks Kinerja DPR RI serta Protokol Komunikasi Publik DPR RI.
FGD menghadirkan Dr. Verdy Firmantoro, M.Si., akademisi komunikasi politik Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, sebagai narasumber. Kegiatan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi, komunikasi politik, hukum tata negara, media dan jurnalisme, organisasi masyarakat, pegiat literasi, serta mahasiswa. Keragaman peserta tersebut dimaksudkan untuk memperkaya pembahasan melalui perspektif kelembagaan sekaligus perspektif akademik, media, masyarakat sipil, dan generasi muda.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti pentingnya melihat kinerja DPR RI tidak hanya berdasarkan jumlah rapat, produk legislasi, maupun aktivitas kelembagaan. Kinerja DPR perlu dilihat dari kualitas proses, representasi, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, tindak lanjut, serta manfaat yang dirasakan publik. Dalam bahan FGD disebutkan, pada periode 2025–2026 terdapat 16 RUU yang selesai menjadi UU, 1.377 rapat pada tiga fungsi DPR, serta 9.205 pengaduan masyarakat pada periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026. Namun, angka tersebut dinilai masih menggambarkan aktivitas dan luaran sehingga perlu dilengkapi dengan pengukuran dampak dan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme penanganan aspirasi masyarakat. Dari 9.205 pengaduan yang tercatat, sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat fisik, 2.011 melalui website, dan 139 melalui alat kelengkapan dewan. Tantangannya bukan hanya bagaimana menerima aspirasi, tetapi memastikan masyarakat dapat mengetahui proses setelah aspirasi diterima, mulai dari verifikasi, pembahasan, respons, hingga tindak lanjutnya.
FGD selanjutnya mengidentifikasi adanya kesenjangan antara aktivitas DPR, representasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada publik. Karena itu, pengukuran kinerja DPR RI perlu membedakan antara kinerja kelembagaan, persepsi kinerja, dan pengalaman publik. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan indeks yang tidak hanya mengukur kuantitas aktivitas, tetapi juga kualitas dampak dan public value.
Dari sisi komunikasi publik, FGD menilai DPR RI menghadapi tantangan berupa akses informasi, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, kejelasan atribusi, umpan balik terhadap aspirasi, serta kesinambungan informasi. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah munculnya “satu isu, banyak versi”, ketika status dokumen, posisi politik, maupun perkembangan suatu isu tidak tersampaikan secara konsisten kepada publik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, FGD menempatkan Protokol Komunikasi Publik DPR RI sebagai instrumen strategis. Protokol tersebut diarahkan untuk mengatur siapa yang menjelaskan suatu isu, informasi apa yang disampaikan, dokumen apa yang menjadi dasar, pada tahapan apa informasi diberikan, serta kapan informasi diperbarui. Dalam rancangan yang dibahas, terdapat tiga pilar utama, yakni komunikasi organisasi, komunikasi politik, dan komunikasi publik.
Salah satu gagasan penting yang mengemuka adalah kebutuhan akan single source of truth atau satu rujukan resmi mengenai fakta, status dokumen, dan perkembangan isu kelembagaan. Selain itu, diperlukan mekanisme real-time tracking agar masyarakat dapat mengetahui apakah aspirasi mereka telah diterima, sampai pada tahap mana prosesnya, siapa yang menangani, serta apa tindak lanjut yang telah dilakukan.
FGD juga merekomendasikan agar komunikasi publik DPR RI bergerak dari pola komunikasi yang hanya berorientasi pada publikasi menuju pola informasi–akses–interaksi–respons–hubungan. Dengan pendekatan ini, keberhasilan komunikasi tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi dari kemampuan masyarakat menemukan informasi, memahami proses, memberikan respons, memperoleh jawaban, mengikuti perkembangan, dan menelusuri hasil serta tindak lanjut.
Hasil FGD merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya memasukkan aspek outcome dalam Indeks Kinerja DPR RI, menyediakan mekanisme pelacakan aspirasi masyarakat, mempermudah akses terhadap dokumen dan status pembahasan, memperjelas atribusi komunikasi, menyediakan satu sumber informasi resmi, menjelaskan alasan dan konsekuensi setiap keputusan, serta membangun mekanisme komunikasi yang responsif dan berbasis dialog.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil diskusi dapat menjadi bahan penyempurnaan instrumen penelitian, dimensi dan indikator pengukuran kinerja DPR RI, serta rancangan Protokol Komunikasi Publik DPR RI. Protokol yang dikembangkan diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, memahami proses politik, memberikan respons, memperoleh jawaban, dan mengikuti tindak lanjut atas berbagai isu serta aspirasi publik.

