Fdikom UIN Jakarta Bersama KPI Sukses Gelar Seminar Nasional
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom) UIN Jakarta bersama Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik dan Demokratisasi Media Penyiaran di Indonesia”. Acara yang berlangsung di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta pada Kamis (11/7) ini dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, jajaran pemerintah, hingga beberapa media dari luar UIN Jakarta.
Implementasi keterbukaan informasi publik dan arah revisi UU Penyiaran menjadi tujuan dari diskusi tersebut mengingat kedua hal di atas memiliki dampak yang besar dalam menjaga kebebasan pers, transparansi pemerintahan, memfasilitasi diskusi terbuka, serta literasi publik.
Mantan Pimpinan Redaksi MNCTV, Latief Siregar sebagai salah satu pembicara dalam acara tersebut menyampaikan bahwa semua informasi yang akan dilakukan pemerintah sudah semestinya diumumkan terlebih dahulu, karena itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi publik. Sehingga jika publik berpartisipasi dengan baik maka pemerintah harus menceritakan ke publik apa saja rencana-rencana untuk kemudian meminta masukan dari publik sehingga tercipta demokratisasi keputusan umum.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua KPI, Ubaidillah yang membahas soal proses revisi UU Penyiaran di DPR yang masih butuh masukan dari publik. Serta diharapkan dengan proses yang sedang berjalan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi.
Dengan adanya seminar nasional ini, Dekan Fdikom, Gun Gun Heryanto berharap agar muncul rekomendasi penting untuk implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus revisi UU Penyiaran. Yang mana rekomendasi tersebut dapat menjadi pijakan kuat dalam upaya meningkatkan transparansi serta memperkuat regulasi dalam industri penyiaran.
“Dari seluruh sesi menurut saya kita memiliki benang merah pentingnya informasi publik dan revisi Undang-Undang Penyiaran, karena implementasi Undang-Undang 14 tahun 2008 dan UU 32 2002 perlu sekali mengadaptasi dinamika perkembangan yang kita hadapi sekarang. Contohnya seperti soal perubahan-perubahan teknologi digital sehingga diperlukan beberapa revisi baik undang-undang kebebasan informasi publik maupun penyiaran. Tujuannya tentu untuk mengcover ragam perubahan yang terjadi sekaligus mengadaptasi UU Penyiaran untuk memperkuat kebijakan. Karena kalau tidak, tentu akan ketinggalan dan regulasi itu kan sudah cukup lama sementara perkembangan teknologi sangat cepat,” tutur Gun Gun Heryanto dalam wawancara bersama DNK TV pada Kamis (11/7). [Reporter ; Indy Ayuni, Intan Sri Rahayu Rizqi]