Diskusi Bulanan  Prodi Kesejahteraan Sosial: Islam, Zakat Dan Kesejahteraan Sosial
Diskusi Bulanan Prodi Kesejahteraan Sosial: Islam, Zakat Dan Kesejahteraan Sosial

Kamis, 26 Oktober 2023. Program Studi Kesejahteraan Sosial  UIN Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan Diskusi Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial. Narasumber Diskusi kali ini  yaitu Nunung Khoiriyah, MA dan di moderatori oleh Nadya Kharima, M.Kesos. Acara di buka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Fita Fatkhurrohmah, M.Si dengan tema Islam, Zakat dan Kesejahteraan Sosial yang dihadiri oleh Jajaran Pinpinan Fakultas,  Dosen dan  Staff yang diadakan di Ruang Meeting Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

Diskusi hari ini membahas tentang betapa besarnya Potensi zakat dalam pemberdayaan Masyarakat yang dapat  kita manfaatkan untuk mengatasi persoalan kesenjangan kaya dan miskin, selain itu zakat juga berperan penting dalam menjaga keadilan sosial.  Istilah zakat itu sendiri menurut bahasa adalah pertumbuhan, sedangkan menurut Istilah syariat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk orang yang berhak menerimanya.

Adapun hikmah dari adanya zakat adalah menjaga dan membentengi harta, menolong orang-orang fakir dan yang membutuhkan, Menyucikan diri dari penyakit kikir dan bakhil dan untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang batil.

Pengelolaan Zakat di Indonesia itu sendiri mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, Indonesia telah menetapkan hukum positif dalam pengelolaan perzakatan nasional seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011. Undang-undang ini secara spesifik mengamanatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pelaksana utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia dan pemerintah berfungsi sebagai Pembina dan pengawas terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, yang pada akhirnya beberapa organisasi kemasyarakat seperti NU dan Muhammadiyah juga mendirikan lembaga pengelolaan zakat sendiri seperti LAZISNU dan LAZISMU. Dengan pengelolaan zakat yang baik dan trasparan, diharapkan banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya, bukan hanya jangka pendek tetapi jangka panjang, dalam artian yang mungkin dulunya sebagai mustahik, sekarang bisa menjadi muzakki. (SS)