
Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan webinar nasional dengan tema “
Kebijakan Pemberdayaan Sosial di Era Digital” via zoom meeting pada Kamis, 9 Juni 2022.
Webinar nasional diisi oleh Staf Khusus Menteri Sosial Republik Indonesia, Faozan Amar,
Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Janianton Damanik, M.Si, dan Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Erfan Maryono.
Ketua Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Dr. Muhtadi, M.Si mengatakan, kolaborasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada, Kementrian Sosial, dan LP3ES sangat penting dengan menyongsong kampus merdeka. Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan agar wawasan mahasiswa meluas dan kapabilitas, serta kompetensi yang baik.
Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Janianton Damanik, M.Si mengatakan, pemberdayaan merupakan sebuah proses individu atau kelompok terorganisir untuk meningkatkan kekuatan dan otonomi mereka guna mencapai hasil yang diharapkan.
Fokus pemberdayaan, yakni orang-orang yang kurang beruntung untuk mendapatkan kekuasaan dan memberikan pengaruh yg lebih besar atas mereka yang mengontrol akses ke sumber daya utama (DFID, 2011). Sebagai suatu proses, pemberdayaan dilakukan untuk menyadarkan orang demi perbaikan taraf hidupnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyuarakan, merumuskan kebutuhan, mengambil tindakan, dan mengadvokasi diri mereka sendiri atau untuk orang lain.
Hasilnya, pemberdayaan tampak dari kapasitas individu dan masyarakat dalam mengetahui kapan dan bagaimana cara memajukan diri sendiri atau orang lain. “Kita di dunia akademik punya tanggung jawab moral dan intelektual bagaimana konsep-konsep itu diimplementasikan dan bagaimana implementasi itu dapat mencapai hasil,” pungkas Janianton, Sabtu (9/6/2022).
Lanjut, Janianton Damanik menambahkan, kebijakan pemberdayaan sosial perlu dipertimbangkan dengan menyediakan skema "jaminan minimum" sepanjang siklus hidup seseorang melalui paket program. Tidak hanya itu, jaminan minimum juga dapat dilakukan dengan serangkaian program asuransi sosial yang mampu untuk mempertahankan tingkat konsumsi sepanjang waktu.

Staf Khusus Menteri Sosial Republik Indonesia, Faozan Amar, mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, termasuk penanganan yatim piatu, anak terlantar. Pancasila sila ke-5 disebutkan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “sila ini, menurut Buya Syafii Maarif, merupakan sila yang sampai sekarang belum terealisasi”, ujar Faozan, via zoom meeting pada Kamis (9/6/2022).
Lanjut, Faozan Amar, hal ini menjadi harapan dan tujuan dari Kementerian Sosial dalam memajukan kesejahteraan sosial. Dalam rangka bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan program, maka Kemensos melibatkan
stakeholder, yakni akademisi perguruan tinggi, lembaga kajian, dan mahasiswa.

Menurut Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Erfan Maryono, pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah proses untuk membangkitkan kesadaran kritis warga. Hal tersebut berguna untuk mendorong lahirnya inisiatif dari warga sendiri secara terus menerus untuk memperbaiki taraf kehidupan dan kesejahteraan warganya.
Tidak hanya itu, lanjut Erfan, terdapat tiga unsur penting di dalamnya. Pertama, inisiatif yang lahir dari kesadaran kritis–yang lahir atas pemahaman dan pendalaman mereka, terhadap masalah, potensi, peluang, dan tantangan yang mereka hadapi. Kedua, upaya melakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam berbagai segi kehidupan, khususnya kesejahteraan. Ketiga, hal tersebut secara berkelanjutan harus terus terjaga agar meningkatkan kualitas hidup mereka.
Tingkat keberhasilan pemberdayaan menjadi program pemerintah sudah lebih dari 20 tahun lalu, mencapai puncaknya di era Susilo Bambang Yudhoyono, namun menurun pada era Jokowi. Tidak hanya itu, besar sekali sumber daya yang sudah dikeluarkan untuk program Pemberdayaan, bahkan dengan hutang ke World Bank dan Islamic Development Bank. “Pemberdayaan akan berhasil jika dilakukan terus-menerus tanpa batas waktu,” ujar Erfan, Kamis {9/6/2022).

Selain itu, Erfan menambahkan, penggunaan digital platform dalam pemberdayaan dapat mempercepat, mempermudah, mengefisienkan, memperluas cakupan, dan membuat lebih transparan dalam proses
delivery program, “tapi itu tidak bisa mengganti fungsi
human touch relation yang sangat “menentukan” dalam proses pemberdayaan,” pungkas Erfan, Kamis (9/6/2022).