Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS “Hidup Sehat Tanpa NAPZA dan HIV/AIDS dalam Syari’at Islam” Kelompok 11 Praktikum Profesi Makro BPI
Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS “Hidup Sehat Tanpa NAPZA dan HIV/AIDS dalam Syari’at Islam” Kelompok 11 Praktikum Profesi Makro BPI
Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS  UIN JakartaKamis (13/10) kelompok 11 Praktikum Profesi Makro Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS dengan tema “Hidup Sehat tanpa NAPZA dan HIV/AIDS dalam Syari’at Islam”. Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS merupakan program dari Kelompok 11 Praktikum Profesi Makro Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan di Masjid Asshidiqurrohman yang bertepatan di Dusun Krajan, Desa Legonwetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pemahaman serta pencegahan mengenai pola hidup sehat bebas narkoba dan seks bebas. Acara dimulai pada jam 10.00 WIB oleh tiga anggota kelompok 11 Praktikum Profesi Makro yaitu, Imroatus Sholehah, Fathia Asmi Afifah dan Rukhshoh Nurur Rufah yang merupakan pembicara pada kegiatan Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS. Kegiatan Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS tersebut dihadiri kurang lebih tiga puluh masyarakat Dusun Krajan, Desa Legonwetan. Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS  UIN JakartaAcara pertama yaitu penyampaian materi yang pertama oleh Imroatus Sholehah. Beliau menyampaikan bahwa Islam telah mengajarkan umat Muslim untuk senantiasa hidup bersih dan sehat, seperti memelihara kebersihan lahir dan batin, memohon perlindungan dan kesehatan kepada Allah SWT atas apa yang telah dikonsumsi, memelihara keteraturan hidup, selalu membaca serta mengikuti ajaran Al-Qur’an dan mencari nafkah yang halal dan thayyib. Tak hanya itu, Imroatus Sholehah juga menyampaikan larangan meminum khamr atau minuman keras yang mana memiliki aturan dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 20 RUU Larangan Minuman Beralkohol yang menjelaskan, Setiap orang yang mengkonsumi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dipidana dengan pidana paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penyampaian materi selanjutnya oleh Rukshoh Nurur Rufah. Beliau menjelaskan penjelasan mengenai NAPZA seperti penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan kecanduan atau ketergantungan, karena NAPZA memiliki efek langsung terhadap sistem saraf pusat, sehingga dapat mengubah fungsi tubuh serta memanipulasi kesadaran. Selain itu, Rukshoh juga menyampaikan Narkoba dalam pandangan Islam, dalam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”. Talkshow NAPZA dan HIV/AIDS  UIN JakartaSelanjutnya, penyampaian materi terakhir oleh Fathia Asmi Afifah. Beliau menjelaskan mengenai penjelasan HIV/AIDS dan memberikan pengetahuan pada masyarakat bahwa orang yang terpapar virus HIV akan rentan pada infeksi oportunistik atau pun mudah terkena tumor. Meski penanganannya telah ada dan dapat memperlambat laju virus, namun pemyakit ini belum dapat benar-benar disembuhkan. Fathia juga menyampaikan bahwa penularan HIV dapat terjadi melalui hubungan intim (vaginal, anal, maupun oral), transfusi darah, jarum suntik yang telah terkontaminasi virus HIV, ibu dan bayi selama kehamilan, bersalin atau menyusui, serta kontak lainnya dengan cairan tubuh tersebut. Tak hanya itu saja, Fathia juga memaparkan dengan jelas mengenai gejala HIV/AIDS pada tahap pertama, kedua dan ketiga. Terakhir, ia juga menyampaikan pencegahan serta mitos dan fakta HIV/AIDS. Acara selanjutnya yaitu penutupan yang diakhiri langsung dengan Imroatus Sholehah, setelah itu dilanjutkan dengan foto bersama dan bersalaman dengan masyarakat yang menghadiri kegiatan Talkshow NAPZA dan HIV AIDS.