Sesi 2 Sekolah Informal Amil Zakat Indonesia Pertama di Indonesia Kerjasama LAZIS MD dan Yayasan Muamalah Kreasi Hidup
Alhamdulillah Minggu 24 Januari 2021, Laboratorium Amil Zakat, Infak, Shadaqah Manajemen Dakwah Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta kerjasama dengan Yayasan Muamalah Kreasi Hidup telah menyelenggarakan Webinar Sekolah Informal Amil Zakat Indonesia Sesi 2 melalui aplikasi Zoom meeting.
Kegiatan webinar Sesi 2 ini berlangsung dari pukul 08.00 – 11.00 WIB, dan diikuti oleh peserta yang sudah mendaftar dari berbagai Baznas, Laznas, Mahasiswa dari Perguruan Tinggi selain UIN Jakarta, Penyuluh dan lain sebagainya se Indonesia.
Rangkaian acara di sesi kedua ini adalah pembahasan materi mengenai Manajemen Pengelolaan Zakat di Era Millenial yang disampaikan oleh Kushardanta, M.M yang merupakan direktur Yayasan Muamalah Kreasi Hidup dan materi Fiqh Amil yang disampaikan oleh Dr. Hendra Khalid, M.A Direktur Kajian ZISWAF MKH.
Acara resmi dibuka pukul 08.00 WIB oleh moderator (Firdaus Ruhyat) dan dilanjutkan sesi materi yang pertama disampaikan oleh Kushardanta, M.M mengenai Manajemen Pengelolaan Zakat di Era Millenial, beliau menyampaikan bahwa saat ini untuk menjadi seorang Amil Zakat harus memiliki kompetensi sebagaimana yang telah dipersyaratkan. Dan kompetensi Amil yang dibutuhkan adalah berwawasan global, amanah, disiplin, memiliki integritas, penguasaan Fikih Zakat Kontemporer dsb.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Hendra Khalid, M.A mengenai Fiqh Amil. Dikutip dari materi beliau Profesi Amil zakat disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah: 60 disebutkan siapa saja yang berhak menerima atas harta zakat, termasuk amil zakat.
Secara bahasa, Amil merupakan isim fa’il dari: amila – ya’malu, ‘amalan, yang secara leksikal berarti “bekerja”, sedangkan Amil adalah orang yang bekerja. Dan tugas amil zakat menurut ulama fikih berkewajiban mengambil atau memungut zakat, mendistribusikan zakat, mengedukasi masyarakat dan menghitung zakat.
Setelah sesi penyampaian materi selesai dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta kepada para pemateri, kemudian acara ditutup oleh moderator.