Prodi KPI Menerima Kunjungan UIN Alaudin Makassar
Prodi KPI Menerima Kunjungan UIN Alaudin Makassar
Auditorium Yos Sudarso Denma Mabes AL, FIDIKOM Online—Upaya untuk melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembimbing ibadah haji mempunyai fungsi, peran dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dibidang penyelenggaraan ibadah haji, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga professional yang bermanfaat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut laksamana pertama TNI ir. Ade Sumadi, M.A.P saat membuka kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji TNI Angkatan Laut, Senin (17/04/2017). Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama RI Dr. Muhajirin Yanis, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Dr. Arief Subhan, MA, Sespusbintal Mabes TNI Kolonel Sus. Dr. H. Kemal Syah, Kadisbintal TNI Angkatan Darat, Kadiswatpersau yang diwakili oleh Kolonel Sus Drs. H. Zaitul Mukhlis, dan Kepala Biro Watpers SSDM Mabes POLRI AKBP Maskat. Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji TNI AL ini merupakan kerjasama Subdisbintal Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah berjalan sejak tahun 2014. Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang yang terdiri dari Perwira Rohani/Rohaniawan TNI AL, perwakilan dari TNI AD, TNI AU, Pusbintal TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang dipercayakan kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Rektor juga berharap agar kerjasama ini dapat terus berlangsung untuk meningkatkan sinergi antara UIN Syarif Hidayatullah jakarta dengan TNI, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya pembimbing manasik haji yang profesional. Menurut Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Dr. Arief Subhan, MA “Haji merupakan ibadah yang kompleks. Disebut kompleks karena ibadah haji menuntut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu meliputi persyaratan yang bersifat syar’iyah dan non-syar’iyah. Persyaratan yang bersifat syar’iyah terutama berkaitan dengan individu Muslim yang menunaikan ibadah haji seperti kemampuan materi. Sedangkan persyaratan yang bersifat non-syar’iyah  terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji oleh pemerintah, termasuk di dalamnya menyediakan pembimbing dan petugas haji yang berkualitas”. Hal inilah yang melatar belakangi diselenggarakannya Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji. Dalam konteks Indonesia, persyaratan yang bersifat non-syar’iyah tersebut memiliki posisi yang tidak kalah penting dibandingkan dengan yang pertama. Hal ini karena jama’ah haji Indonesia merupakan kelompok sosial Muslim yang heterogen, baik dari segi sosial-ekonomi, pendidikan, maupun asal wilayah. Heterogenitas yang demikian besar itu jelas membutuhkan manajeman haji—termasuk di dalamnya pembimbing haji—yang berkualitas sehingga masalah-masalah sosial dan agama dalam pelaksanaan ibadah haji dapat diminimalisir, tambah Arief Subhan. (MNH)