Prodi Kesejahteraan Sosial Diakreditasi
Gedung fdikom, BERITA UIN Online - Untuk pertama kalinya sejak dibuka tahun 2003, Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (fdikom) mulai diakreditasi. Hal ini dilakukan agar Prodi yang dulu masih berstatus Kosentrasi di bawah Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) fdikom tersebut memiliki citra baik di masyarakat.
Proses akreditasi dilakukan oleh dua tim asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT), yakni Prof Dr Mustain (Universitas Airlangga Surabaya) dan Prof Dr Partini (Universitas Gajah Mada Yogyakarta). Keduanya melakukan visitasi selama tiga hari (20-22 Juli 2014) guna menilai kelengkapan portofolio sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sistem akreditasi.
Ketua Prodi Kessos Siti Nafsiah, MSW, mengatakan, Prodi Kessos merupakan salah satu prodi dari lima prodi di fdikom yang belum terakreditasi. Pasalnya, Prodi Kessos baru memperoleh status sebagai prodi sejak berpisah dari Prodi PMI.
“Sejak dibuka tahun 2003, Kessos masih berstatus Konsentrasi di Prodi PMI. Tapi pada tahun 2011 prodi tersebut resmi menjadi program studi sendiri sehingga harus diakreditasi,” katannya seusai buka puasa bersama dengan pimpinan fdikom di Ruang Teater, Senin (21/7).
Nafsiah berharap proses akreditasi tersebut dapat berjalan lancar dan memperoleh nilai memuaskan. Bahkan ke depan Prodi Kessos juga diharapkan dapat menjadi prodi unggulan di fdikom, sehingga lebih banyak peminat lagi.
“Saat ini jumlah mahasiswa Prodi Kessos mencapai 700-an orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Nafsiah menambahkan, pembukaan Podi Kessos bertujuan guna mencetak sarjana ilmu sosial yang ahli dalam bidang kesejahteraan sosial serta mampu mengintegrasikan teori-teori kesejahteraan sosial, keislaman, dan keindonesiaan. Lulusan Prodi Kessos bukan saja dapat bekerja di Kementerian Sosial tapi juga di berbagai lembaga sosial lain, seperti LSM, filantropi, dan dinas-dinas sosial.
“Di samping itu lulusan Jurusan Kessos juga dapat bekerja sebagai pekerja sosial profesional yang bersifat independen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Nafsiah. (ns)