Prodi BPI Gelar Webinar Wakaf dan Keadilan Sosial di Indonesia
Prodi BPI Gelar Webinar Wakaf dan Keadilan Sosial di Indonesia

Pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Kelompok 4 Praktikum Profesi Mikro tema Pemberdayaan Wakaf, Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun topik yang diangkat pada webinar ini yaitu “Wakaf dan Keadilan Sosial di Indonesia”. Kegiatan webinar ini dilaksanakan melalui media Zoom Meeting, dengan jumlah peserta mencapai 34 orang.

Kegiatan Webinar ini dimoderatori oleh Raihan Muyassar Az Zahra dengan MC Naila Rumaisha. Ada 2 narasumber pada webinar ini. Narasumber pertama adalah Muhammad Zen, S. Ag. MA. yang merupakan ketua umum laboratorium Amil Zakat, infaq, sedekah MD UIN Jakarta. Beliau juga seorang Dosen prodi Manajemen Dakwah di UIN Jakarta. Sedangkan narasumber kedua adalah H. Nur Syamsudin Buchori, SE. S. Pd, M. Si. yang merupakan salah satu anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2021-2024. Susunan kegiatan Webinar ini dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang disampaikan oleh Humaira Az Zahara, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Dakwah, dan Hymne BPI. Setelah itu, acara dilanjut dengan pemberian sambutan oleh Ketua Kelompok 4  Praktikum Profesi Mikro dan dosen pembimbing kelompok 4 Praktikum profesi mikro.

Sambutan ketua kelompok 4 Praktikum Profesi Mikro disampaikan oleh Nur Fitri Nawandari. Pada sambutannya, ia  menyampaikan bahwasanya webinar yang diadakan ini  membahas mengenai wakaf dan bagaimana eksistensinya di Indonesia. Selain itu juga membahas mengenai bagaimana pemanfaatan wakaf untuk keadilan sosial yang bertujuan untuk menambah ilmu dan pengetahuan para peserta webinar terutama mahasiswa Bimbingan dan Penyuluhan Islam. Nur Fitri Nawandari juga menyampaikan terima kasih pada para kepala KUA dan penyuluh agama yang sudah membimbing para mahasiswa yang melakukan praktikum di KUA.

Lalu dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari dosen pembimbing Kelompok 4 Praktikum Profesi Mikro, bpk Jufri Halim, M.Si. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwasanya salah satu perjuangan dalam islam adalah wakaf diantaranya, selain dakwah, zakat, haji, dan lain – lain. “Salah satunya menurut saya yang belum termanfaatkan dengan baik adalah wakaf.” ujar beliau. Beliau juga mengucapkan harapannya melalui forum webinar ini kita dapat melakukan langkah dan terobosan untuk membuat wakaf lebih produktif dan bermanfaat setelah mendengar materi yang akan disampaikan oleh kedua narasumber webinar yaitu bpk Muhammad Zen, S. Ag, MA selaku Dosen Fiqh Ziswaf MD UIN JAKARTA dan bpk H. Nur Syamsudin Buchori, SE, S.Pd, M. Si selaku Anggota Badan Wakaf Indonesia 2021-2024. Pak jufri juga mengatakan bahwa beliau pernah menjadi salah satu peneliti tentang wakaf di Jawa Timur yang mana ternyata wakaf tersebut masih kurang produktif.

Kemudian masuk ke acara inti yaitu penyampaian materi pertama yaitu Pengenalan Wakaf dalam Islam dan Eksistensi Wakaf di Indonesia oleh bpk Muhammad Zen, S. Ag, MA . Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa sebelum belajar tentang wakaf di Indonesia kita harus tahu dahulu apa itu pengertian wakaf baru setelah itu akan diulas bagaimana wakaf di Indonesia. Kalau kita lihat secara bahasa wakaf itu bisa memiliki makna ‘menahan’, bahkan kalau dalam bahasa arabnya bisa memiliki makna ‘al habsu’. Beliau menyampaikan bahwasanya dari kaum muhajirin mengatakan bahwa orang yang pertama kali berwakaf adalah sahabat nabi yaitu Umar bin Khattab ra. Berbeda dengan kaum anshar, orang – orang anshar mengatakan bahwa orang yang pertama kali berwakaf adalah Rasulullah saw yang membangun masjid Quba dan masjid Nabawi. Selain itu beliau juga menjelaskan jenis wakaf berdasarkan UU No. 41 tahun 2004 itu ada benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.

Lalu kemudian materi kedua membahas tentang keadilan sosial dalam islam dan pemanfaatan wakaf untuk keadilan sosial yang dibahas oleh bpk  H. Nur Syamsudin Buchori, SE, S.Pd, M. Si. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwasanya kita harus kenal dahulu apa makna adil itu sendiri. Banyak sekali masalah keadilan ini didefinisikan oleh para pakar termasuk para ulama yang diantaranya adalah dr. Quraish Shihab yang mengatakan bahwa adil itu adalah adanya persamaan. Sama seperti hal nya islam itu tidak ada perbedaan kasta. Selain persamaan kemudian makna adil juga harus ada keseimbangan, perhatian terhadap hak, dan memelihara kewajiban. Untuk menciptakan kadilan pada masyarakat ini kita harus menguasai penguasaan philanthropy. Zakat, infaq, sedekah, wakaf ini merupakan keuangan sosial islam yang bisa mengalahkan ekonomi kapitalis. Caranya ada 6 langkah yaitu dengan pengenalan, pemetaan, penataan, pembangunan, pengembangan, linked program.

Setelah semua materi selesai dijelaskan kemudian ada pertanyaan yang dilontarkan oleh saudari Alfiyah yang bertanya “Mengapa nazir masih melakukan penyimpangan dan kesalahan dalam mengelola wakaf padahal telah ada peraturan dan lembaga yg menaungi?”. Pak Buchori menjawab “literasi wakaf di Indonesia ini sangat rendah, jadi dipahami dengan makna yang berbeda – beda. Nadzir perorangan ketika menerima wakaf itu mereka masih komitmen, tapi ketika ia meninggal lalu digantikan oleh anaknya itu masih setengah komitmen, ketika anaknya meninggal digantikan oleh cucunya. Ini warisan kakek saya. Jadi dari wakaf berubah menjadi warisan. Ini yang menyebabkan aset – aset wakaf di Indonesia boleh dibilang menjadi naik turun. Maka dari itu penting sekali untuk dijelaskan bagaimana hukum – hukum wakaf secara syariah kepada semua orang agar yang berperan sebagai Nadzir ini paham bahwa Nadzir bukan pemilik wakaf, tapi Nadzir adalah orang yang ditugaskan untuk mengelola wakaf. Begitulah ujar pak Buchori kemudian ditambahkan oleh Pak Zen bahwa Nadzir itu memang harus lebih banyak diberi pengetahuan tentang pelatihan – pelatihan bagaimana mengelola wakaf agar menjadi lebih produktif dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Kemudian setelah pertanyaan sudah dijawab oleh kedua narasumber, lalu acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan cinderamata dan sesi dokumentasi dengan seluruh partisipant webinar dan ditutup dengan doa bersama.

Berikut lampiran dokumentasi webinar pemberdayaan wakaf :