”Dakwah dan Kewirausahaan Sosial di Era Digital”
”Dakwah dan Kewirausahaan Sosial di Era Digital”
Siapakah yang belum pernah mendengar kata “fitnah”? Mungkin hampir setiap hari kata itu terdengar. Umumnya masyarakat memahami pengertian fitnah sebagai “segala perbuatan atau penyebaran berita yang tidak didasarkan kepada fakta”; atau secara ringkas fitnah dipahami sebagai  “menyebarluaskan berita bohong”. Dalam bahasa Indonesia, fitnah memang lebih sering dipahami sebagai berita bohong atau desas-desus tentang seseorang yang dilatarbelakangi maksud-maksud jahat kepada orang lain. Pemahaman tersebut tidak salah. Tetapi sebenarnya pengertian fitnah itu lebih luas dari itu. Di dalam kamus bahasa Arab Majma al-Lughah al-Arabiyah (1958), terdapat beberapa arti fitnah. Di antaranya adalah: godaan, cobaan, terpesona, huru-hara, hasutan, kekacauan, siksaan/penderitaan, perselisihan, bencana, syirik, dan ujian. Dalam al-Qur’an kata fitnah ternyata juga memiliki makna yang luas. Hal ini terbukti dengan penyebutan kata fitnah yang ditemukan di 34 tempat dengan arti yang berbeda (Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994, Jilid 2, h. 19-20). Kitab-kitab hadis umumnya juga memuat bab khusus tentang fitnah. Kitab Sahih al-Bukhari—misalnya—memuat tak kurang dari 76 hadis tentang fitnah. Penyebutan yang demikian sering itu, baik dalam al-Qur’an maupun hadis, menunjukkan bahwa fitnah tergolong topik bahasan yang cukup penting di dalam Islam. Secara garis besar, fitnah diartikan sebagai: murtad (keluar dari Islam),  perang saudara, kekejaman, kakacauan, ujian dan cobaan, serta perkataan jelek. Fitnah dalam pengertian murtad terdapat dalam QS al-Baqarah: 193. Orang murtad merupakan fitnah karena dapat menimbulkan keresahan sosial-keagamaan di kalangan masyarakat Islam. Dia akan menjadi bahan pembicaraan dan ia dapat mengganggu keimanan sesama Muslim. Oleh karena itulah murtad akan mendapatkan hukuman berat. Jika ada orang murtad, maka itulah fitnah dalam pengertian pertama. Selanjutnya, dalam ayat lain, fitnah juga berarti perang saudara (antarsesama Muslim). Ini didasarkan al-Qur’an Surat al-Maidah [5]: 71 yang berbunyi: “Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi sesuatu bencana (fitnah) pun, maka (karena itu) mereka menjadi buta dan tuli” (QS. 5:71). Ayat di atas bercerita tentang penolakan Bani Isra’il terhadap nabi-nabi yang diutus Allah swt kepada mereka. Mereka mendustakan dan membunuh para utusan itu. Berdasarkan ayat ini para mufassir kemudian mengambil pemahaman bahwa beberapa peperangan yang melibatkan para sahabat Nabi saw juga merupakan fitnah. Peperangan Ali ibn Abi Thalib versus Mu‘awiyah, peperangan Yazid ibn Mua‘wiyah versus Husein Ibn Ali dalam sejarah Islam kemudian disebut sebagaifitnah, bahkan al-fitnah al-kubra (fitnah besar). Fitnah juga berarti perbuatan kejam.  Ini merupakan makna fitnah yang paling populer di kalangan masyarakat.  Seperti telah disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2], ayat 191 dan 217: “Fitnah itu lebih kejam/dahsyat daripada pembunuhan” Mengapa fitnah lebih kejam/dahsyat daripada pembunuhan? Jika dikaitkan dengan makna fitnah sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan, maka tidak heran jika dianggap lebih kejam daripada pembunuhan. Contohnya adalah perbuatan mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka, menyakiti atau mengganggu kebebasan beragama mereka. Termasuk di dalamnya adalah upaya-upaya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum Muslimin. Penindasan di sini juga mengandung arti penindasan terhadap kebebasan beragama. Tentu saja kita masih ingat bagaimana dahulu Nabi saw berserta sahabat-sahabatnya yang mulia dihalang-halangi oleh kaum kafir ketika hendak menunaikan ibadah kepada Allah dengan cara-cara penganiayaan, pengusiran, bahkan pengembilalihan harta-benda mereka, termasuk rumah dan tanah tempat tinggal mereka. Dalam kaitan ini patut jadi renungan: apakah pengusiran Kelompok-kelompok yang tidak dianggap sepaham tidak merupakan fitnah? Dan apakah perbuatan itu tidak sama dengan perbuatan kaum kafir pada masa awal-awal Islam? Fitnah juga berarti kekacauan. Dikatakan dalam al-Qur’an surat al-Anfal [8]: 73: “Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai kaum Muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu niscaya akan terjadi kekacauan (fitnah) di muka bumi dan kerusakan yang besar”. Ayat tersebut mengajak kita kaum Muslimin untuk saling menjaga dan melindungi; Nabi saw dalam hadis yang sudah sangat populer menggambarkan bahwa “hubungan antar sesama Muslim itu ibarat sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menjaga dan menguatkan”; jika semangat solidaritas sesama Muslim seperti yang digambarkan tersebut tidak lagi kuat, bahkan semakin lemah dan menghilang, maka dapat dipastikan bahwa dunia Islam akan mengalami kekacauan (fitnah). Fitnah juga berati “ujian” atau “cobaan”. Dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Anfal [8]: 28: “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya hanya di sisi Allah pahala yang besar”. Harta dan anak-anak dianggap sebagai bagian dari cobaan dari Allah swt karena tanpa keimanan dan ketakwaan, keduanya akan membawa kekacauan juga. Sudah banyak orang yang mendapatkan cobaan harta dan anak-anak ini dari Allah swt. Pengertian fitnah yang paling populer adalah “perkataan yang bermaksud menjelekkan orang”. Akan tetapi, menurut Profesor Quraish Shihab (2000: 154), menjelekkan orang lebih tepat disebut ghibah sebagaimana tertera dalam QS. al-Hujurat [49]: 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan jangan pula sebagian kamu menggunjing (ghibah) sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha menerima taubat lagi penyayang.” Berkaitan dengan ghibah tersebut terdapat sebuah hadis: Diceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bertanya kepada sahabat-sahabat beliau: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Nabi Saw. lalu menjelaskan, “Ghibah adalah membicarakan apa yang tidak disenangi orang lain di belakangnya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Seandainya yang dibicarakan itu benar apakah juga termasuk ghibah?”. Nabi Saw. menjawab, “Itulah ghibah, sedangkan jika yang engkau bicarakan tidak benar, maka itulah buthan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi). Dalam hadis lain riwayat Ibn Majah dan Ibn Umar dikemukakan bahwa Nabi saw memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah) karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang. Diletakkan dalam konteks Indonesia kontemporer, fitnah dan perjuangan untuk menghindarinya menjadi kontekstual. Diletakkan dalam konteks moderasi beragama, yang menjadi paradigma Kementerian Agama saat ini—dan menjadi tema utama dalam seluruh aktivitas Kementerian Agama, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta—menghindari fitnah meruapakan highway yang akan mempercepat implementasi paradigma tersebut di kalangan Muslim Indonesia. Penghindaran fitnah akan menjadi sumbangan besar Muslim Indonesia dalam menjaga dan memelihara bangsa ini dari ancaman konflik dan disharmoni.