Lakukan Review Kurikulum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Siap Merespon Kebijakan Moderasi Beragama dan Kampus Merdeka
Lakukan Review Kurikulum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Siap Merespon Kebijakan Moderasi Beragama dan Kampus Merdeka

Ciputat,15 Oktober 2020 (Meeting Room, Gd. FDIKOM Lt. 2): Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk membahas mengenai review kurikulum Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Kegiatan RDK dihadiri oleh unsur pimpinan (Dekan dan Wakil Dekan 1,2 &3), Kepala Bagian (Kabag), Kasubag akademik, kasubag umum, kasubag keuangan, ketua laboratorium, kepala perpustakaan fakultas, Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas, serta seluruh ketua dan sekretaris program studi di fakultas (KPI, BPI,PMI,MD, Jurnalistik, Kesejahteraan Sosial, dan magister (S2) KPI). Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Zulkifli, MA (Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Dalam sambutannya, Suparto, Ph.D selaku Dekan menyampaikan terima kasih kepada Wakil Rektor bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah berkenan hadir dan menyampaikan pandangan mengenai kebijakan kampus merdeka dan moderasi agama dalam rangka integrasi keilmuan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dekan juga menyampaikan forum RDK ini dapat dijadikan sebagai moment untuk membahas mengenai relevansi mata kuliah seperti studi Islam dalam konteks di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. “Saya telah sampaikan kepada ka/sekprodi pada saat review review kurikulum tingkat prodi untuk mereview mata kuliah keprodian yang spesifik bidang keilmuannya. Seperti jurnalistik silakan focus di prodinya tidak usah menyentuh dulu mata kuliah yang bersifat fakultas dan  dan yang bersifat umum lainnya” papar Dekan.

Prof. Zulkifli (Warek 1) dalam penjelasannya menyampaikan bahwa “prinsipnya Saya mengikuti sebagaimana diarahkan oleh dekan fakultas dakwah dan ilmu komunikasi. Silakan kepada fakultas untuk mengadaptasikan struktur mata kuliah yang disesuaikan dan relevan dengan kebutuhan fakultas. Seperti Mata Kuliah Praktikum Ibadah Qiroat dulu tidak ada SKSnya, maka harus masuk di kurikulum dan ada SKSnya. Ada kegiatannya berarti harus ada SKSnya. Komposisi yang disepakati dan di SK kan oleh rektor. Profil 80 persen itu di prodi. Kemudian yang 20 persen lintas prodi. Best practice-nya belum ada. Selain dari kompetensi utama, selain kita menyiapkan lulusan 5 tahun ke depan. Di era disrupsi,seperti sekarang ini apalagi kita di era pandemik. Kita dipaksa untuk mengalami itu, mas Menteri berpikiran jauh, kemerdekaan dan merdeka belajar..”. Selanjutnya, menurut Warek 1, kewajiban fakultas adalah  merumuskan pelaksanaan kampus merdeka. Seperti apa pelaksanaannya memang kita belum ada yang best practice. Bagaimana perumusannya seperti apa? Mahasiswa mengambil mata kuliah di prodi, lintas prodi, lintas fakultas, lintas universitas, dan lain-lain tergantung kerjasamanya seperti apa dengan lintas perguruan tinggi (yang lebih baik tentunya) prinsip reciprocal. Statistic, misalnya di fakultas apa yang paling kuat, kita bisa belajar. Bidang ilmu komunikasi misalnya, kita fakultas dakwah yang paling kuat.

Sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan RDK Review, Dr. Siti Napsiyah, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi menyampaikan laporannya kepada Dekan dan Wakil Rektor bahwa kegiatan RDK kali ini untuk membahas hasil kegiatan review kurikulum tingkat fakultas yang telah diselenggarakan oleh masing-masing prodi sejak akhir bulan September 2020 hingga 10 Oktober 2020. “Kegiatan ini merupakan forum untuk membahas laporan perubahan struktur mata kuliah di masing-masing prodi hasil dari review kurikulum tingkat prodi. Dalam kegiatan review kurikulum prodi masing-masing melibatkan dosen homebase, user, alumni, ketua asosiai prodi, dan stakeholder lainnya sebagai reviewer kurikulum prodi. Hasil dari pembahasan hari ini akan dijadikan sebagai materi untuk dibahas dan disahkan dalam forum Review Kurikulum tingkat Fakultas pada tanggal 27 Oktober 2020 mendatang” tegas Siti Napsiyah.

Dr. Tantan Hermansah, Kaprodi S2 KPI menjelaskan bahwa beban kampus merdeka membuat kita kelabakan, karena kita belum saja menyelesaikan SNDIKTI. Kita belum menemukan disain yang paling kompromi untuk jumlah mata kuliah dan struktur mata kuliah. Jadi untuk menjalankan amanat kampus merdeka. Saya melihat untuk S2 kita belum terlalu ketat melaksanakannnya. Pandangan reviewer menyampaikan bahwa Buku “babon” untuk komunikasi memang belum ada. Kita agendanya untuk menyusun tim  task force untuk menyusun buku rujukan.

Kholis Ridho, KaProdi Jurnalistik melaporkan kegiatan review kurikulum tingkat prodi sudah dilakukan 3 kali pertemuan (8 Mei, 25 Mei, 2 Oktober 2020). Rumusan kurikulum sesuai dengan rumusan profile, maka acuannya adalah asosiai keilmuan prodi tersebut. Prodi jurnalistik merujuk pada ASPIKOM yang 2012. Kita belum memiliki asosiasi pendidikan jurnalistik. Sehingga kami kesulitan untuk mengadaptasikan mata kuliah inti yang dikehendaki oleh keilmuan jurnalistik. Menurut Kholis, Struktur mata kuliah yang diusulkan oleh prodi jurnalistik FDIK adalah yang berusaha mengakomodir integrasi (jurnalistik multidisiplin).

Dr. Armawati, Ka Prodi KPI melaporkan kegiatan review kurikulum di prodi KPI dengan menghadirkan seluruh stakeholder KPI (dosen homebase, narasumber, user, dan alumni). Disampaikan Armawati bahwa forum review prodi mengusulkan beberapa poin diantaranya: Penguatan public speaking, dosennya harus praktisi; Mata kuliah retorika diperdalam; Penguatan broadcasting diperkuat laboratorium; Mata kuliah peminatan perfilman: penulisan naskah film, manajemen dan produksi film, penyutradaraan, kamera dan editing, produksi film documenter.

RDK berlangsung dengan sangat produktif masing-masing menyampaikan harapannya bahwa implementasi kebijakan kampus merdeka di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berjalan secara tepat. Dalam diskusi disampaikan oleh Warek 1 bahwa Persoalan KKNI dan mandate kebijakan lain. Di pedoman muatan prodi 84 SKS , tuntutan anti korupsi misalnya bisa diinsert di topik-topik dalam mata kuliah, dan lain-lain. Pada level RPS bisa kita lakukan. Jika kita kesulitan untuk mengadaptasikan dalam nama mata kuliah. Insersi saja dalam topik atau sub topik ke dalam mata kuliah yang relevan.  Zulkifli, juga menyampaikan bahwa Di Kemenag, sudah dilakukan uji public kampus merdeka. Uji public sudah dilakukan tinggal nunggu SK. Jadi akan menjadi mandatory ketika sudah di SK kan. Tinggal memang di prodi saya yakin ini berat. Harus merumuskan di profil itu kompetensinya apa, dst. Untuk SDM bisa solusinya misalnya dengan melibatkan exchange dosen dengan sesama fakultas. Jadi kebutuhan dasar ini yang harus dilengkapi. ***(SN/MAR)