HMJ Kessos Selenggarakan Seminar Nasional UU Pekerja Sosial
HMJ Kessos Selenggarakan Seminar Nasional UU Pekerja Sosial
[caption id="attachment_1488" align="aligncenter" width="1024"]Seminar Nasional Undang Undang Pekerja Sosial Seminar Nasional Undang Undang Pekerja Sosial[/caption] Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi menyelenggarakan Seminar Nasional bertemakan "Dampak Disahkannya Undang Undang Pekerja Sosial terhadap Akademisi, Praktisi, dan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia" pada tanggal 8 Nopember 2019 di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. "Selamat atas disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Semoga melalui Undang-Undang ini mahasiswa Program Studi di Kesejahteraan Sosial (Prodi Kessos) Fidikom semakin semangat dan giat belajar agar lulus tepat waktu karena masa depan profesi pekerja sosial ini sangat dibutuhkan oleh negara". Demikian Suparto, Dekan Fidikom memberikan ucapan selamat atas disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (UU Pekerja Sosial). Selanjutnya, ketika ditanya tentang kesanggupan fakultas untuk membuka program profesi pekerja sosial, Dekan Fidikom menyatakan kesanggupannya. "Insya Allah", sebut Suparto. Permasalahan sosial di masyarakat semakin kompleks dan negara tidak mungkin hadir sendiri tanpa bantuan profesi pekerja sosial. Untuk itu dibutuhkan Undang-Undang Pekerja Sosial yang akan menjamin profesionalitas pekerja sosial dalam memberikan layanan sosial di masyarakat. TB Ace Hasan Sadzili, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga sebagai Ketua Panja UU Pekerja Sosial, menyatakan “Saya sangat bersemangat untuk memperjuangkan agar Undang-Undang Pekerja Sosial ini tuntas disahkan sebelum masa jabatan kami berakhir di periode 2019 ini. Bagi saya Undang-Undang ini tidak hanya sebagai payung hukum namun akan menjamin profesionalitas pekerja sosial dalam memberikan layanan sosial di masyarakat. Hal ini karena permasalahan sosial di masyarakat semakin kompleks dan negara tidak mungkin hadir sendiri tanpa bantuan profesi pekerja sosial”. Menurut Ketua Panitia Seminar, Fadhil, "melalui seminar ini mahasiswa prodi Kessos UIN Jakarta ingin mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari para narasumber yang terdiri dari para ketua asosiasi profesi pekerja sosial di Indonesia akan urgensi UU Pekerja Sosial bagi masa depan mahasiswa Kessos". Miryam Nainggolan, Sekjen Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) sangat mengapresiasi seminar ini. “Seminar ini keren banget. mahasiswa sangat kreatif mengumpulkan kami-kami di sini. Kami adalah perwakilan dari berbagai asosiasi yang merupakan pilar dari Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI). kami ingin menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Panja dan tim Pak Ace yang telah berjuang demi UU ini”. [caption id="attachment_1490" align="aligncenter" width="1024"]Tasyakuran Keluarga Besar HMJ dan Prodi Kessos Tasyakuran Keluarga Besar HMJ dan Prodi Kessos[/caption] Di acara seminar ini juga dilakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur keluarga besar Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Program Studi Kesejahteraan Sosial Fidikom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas telah disahkannya Undang-Undang tentang Pekerja Sosial. [caption id="attachment_1493" align="aligncenter" width="1024"]Peserta Seminar Nasional Undang Undang Pekerja Sosial Peserta Seminar Nasional Undang Undang Pekerja Sosial[/caption] Seminar ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Prodi Kessos UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, delegasi dari Asosiasi Pendidikan Pekerjaan dan Kesejahteraan Sosial Indonesia (ASPEKSI), delegasi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), para ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se-jabodetabek sebagai mitra praktikum Proadi Kessos, dan delegasi Forum Komunikasi Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Indonesia (FORKOMKASI) se-Jabodetabek, serta undangan dari unsur lainnya. (sn/mar)