GJM FDIKOM ADAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN ASESOR BKD DAN PIMPINAN
GJM FDIKOM ADAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN ASESOR BKD DAN PIMPINAN
Fdikom Jumat 6/01/23, Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan dan penilaian beban kerja dosen, perlu disusun suatu pedoman yang dapat memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) , remunerasi dosen  semester Jul-Des 2022-2023,dan Penilaian oleh Asesor, maka Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi yang dikordinatori oleh Dr Fauzun Jamal, M.A beserta Tim GJM Masran, M.Ag, Pia Khoirotun Nisa,M.I.Kom, Suhendra, M.Si, Dr.Wahyunengsih, M.Pd adakan kegiatan rapat koordinasi  dengan Asesor BKD yang dihadiri oleh Dr. Yopi Kusmiati,M.Si., Khaeron Sirin, MA., Jumroni,M.Si., dan pimpinan FDIKOM dihadiri oleh Dekan Suparto,M.Ed, Ph.D, para Wakil Dekan Dr. Siti Napsiyah, S.Ag, MSW. Dr. Sihabudin Noor, M.A., Dr. Cecep  Castrawijaya, M.A., serta Koordinator Kepegawaian Tata Usaha Sundus Nuzulia, S.Sos., M.Si. BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan intelektul pada kurun waktu tertentu. Tugas dan kewajiban dosen tersebut terdiri dari Tridharma perguruan tinggi: Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian, sert tugas penunjang. Tugas dan kewajiban tersebut dilaporkan kinerjanya dalam waktu setiap semester di perguruan tinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Asesor BKD adalah dosen yang telah memenuhi kriteria dan kewenangan melakukan penilaian BKD pada tingkat satuan perguruan tinggi. Asesor BKD Fdikom melakukan penilaian berdasarkan penetapan oleh pimpinan perguruan tinggi dan hasil rapat persamaan persepi antara GJM Fdikom, Asesor serta pimpinan Fdikom. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman operasional penyelengaraan BKD bagi Dosen Fdikom dan penilaian oleh Asesor BKD  sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, memudahkan dosen Fdikom dalam melaksanakan dan menyususn laporan BKD secara akuntabel; meningkatkan akuntabilitas dosen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta menyusun laporan BKD secara  benar; memudahkan  kinerja asesor dalam melakukan evaluasi dan monitoring laporan BKD secara tepat dan bertanggungjawab; memudahkan Fdikom dalam membina karier dosen sebagai pendidik professional dan ilmuwan secara berkelanjutan; dan memberikan dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan professor, tunjangan kemaslahatan, dan tunjangan lainnya. Dalam arahannya dekan Fdikom menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini. Lebih luas beliau mengatakan: “Kita bisa menidentifikasi beberapa masalah pokok kalau kita buka satu demi satu  masalah tentu akan banyak, tapi minimal  hari ini kita brain stoarming dengan masalah umum. Lalu juga ada orang-orang yang senantiasa mengulang kesalahan yang sama, tapi dengan keikhlasan para GJM masalah masalah tersebut dapat terselesaikan secara personal, tapi apabila dibutuhkan kita juga akan siap buat rapat supaya mereka memahami sebenarnya yang melaksanakan uploading data itu mereka sendiri atau orang lain, sehingga ini menjadi masalah yang berulang, sekaligus meringakan tugas asesor. Berikutnya adalah berkaitan dengan dokumen-dokumen bila bisa dibuat table, misalnya dokumen A yang diperlukan apa saja tidak musti buat surat tugas , surat keterangan, zoom atau apa, itu perlu dibantu oleh GJM. Karea  asesor harini hadir menjadi bagian dari persamaan persepsi dan bisa disosialisasikan kepada seluruh dosen melalui WA grup”.   Adapun hasil rapat koordinasi tersebut adalah:
  1. Adanya keterlibatan TU dalam penyediaan administrasi persuratan sebagai bukti penugasan dan kinerja Dosen FDIKOM;
  2. Dokumen yang diupload oleh Dosen merupakan dokumen yang dibuat dalam bentuk PDF;
  3. Dokumen RPS yang akan dinilai Asesor BKD adalah RPS yang sesuai dengan Template Terbaru sebagai bukti pembelajaran;
  4. Hasil Menguji Proposal Skripsi dokumen yang diupload dibuat perkelompok ujian Proposal Skripsi sesuai tanggal pelaksanaan;
  5. Hasil Menguji Skripsi dokumen yang diuplod dibuat perkelompok menguji dalam satu semester;
  6. Dokumen kegiatan penunjang yang diupload sebagai laporan berupa undangan langsung dari pelaksana kegiatan, dengan bukti sertifikat atau screen shoot zoom, (Contoh: dosen yang melakukan kegiatan ceramah agama diluar kampus,untuk laporan BKD bisa langsung menggunakan surat undangan dan bukti kegiatan telh dilaksanakan dengan materi ceramah atau sertifikat)
  7. Dokumen Bukti bimbingan Mahasiswa Pembimbing Akademik bisa dipilih dari salah satu berikut ini berupa; screen shoot zoom bimbingan dengan mahasiswa PA; Buku Bimbingan PA, Screen Shoot RPS di AIS;
Demikian rapat koordinasi antara GJM, Asesor dan Pimpinan Fdikom. Semoga rapat koordinasi ini benar-benar melahirkan persamaan persepsi yang berimplikasi pada hasil maksimal dalam mengisi BKD Remun. (pia)