FGD Lintas Prodi Jurnalistik: UNPAD-UMN- UIN Jakarta: Menimbang Kurikulum KAMPUS MERDEKA
Hari ini Jumat (22/05), Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta melaksanakan online focus group discussion tentang tema Kurikulum Jurnalistik di Era Kampus Merdeka bersama Program Studi Jurnalistik FIKOM Universitas Multimedia Nusantara Banten dan Program Studi Jurnalistik FIKOM Universitas Padjajaran Bandung. Narasumber yang menjadi pembahas adalah Nuriyah Asri (UNPAD), F.X. Lilik Dwi Mardjianto (UMN) dan Kholis Ridho, (UIN Jakarta). Acara ini menggunakan aplikasi media zoom dari pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.30 WIB, dengan host Cecep Romli (Dosen Jurnalistik UIN Jakarta). Peserta online FGD ini terdiri dari dosen dan praktisi dari ketiga prodi, dan juga dari kampus lain.
Kebijakan Kampus Merdeka perlu disikapi oleh setiap kampus dengan landasan yang kokoh, selain faktor eksternal seperti implikasi regulasi dari pemerintah itu sendiri pada semua kampus, adalah juga faktor internal dari karakter atau kekhasan universitas, fakultas dan program studi itu sendiri yang beragam. Termasuk kampus juga perlu menyesuaikan profile lulusannya dengan kebutuhan pasar kerja, SDM kampusnya, tuntutan masyarakat luas dan lain sebagainya. Dengan itu Nuriyah Asri (UNPAD) berpandangan perlu kesiapan dari setiap kampus untuk menyusun dan menetapkan juknis (manajerial), budget dan kebijakan teknis operasional yang menyeluruh agar capain penerapan kampus merdeka ini sesuai target, yaitu kepada mereka yang berhak mendapatkan pembelajaran (mahasiswa), regulator dan fasilitator.
Secara lebih teknis, simulasi kurikulum kampus merdeka dan merdeka belajar dielaborasi oleh F.X. Lilik Dwi Mardjianto (UMN). Menurut Lilik, terdapat delapan alternative kegiatan di luar kampus, yaitu melalui magang/ praktik kerja, proyek kerja di desa, mengajar di sekolah, pertukaran mahasiswa, riset, kegiatan wirausaha, studi/ proyek independen, dan proyek kemanusiaan. Konsekuensinya adalah, UMN perlu menyesuaikan atau menghapus enam mata kuliah dan atau menggeser sekurangnya 17 mata kuliah, dengan tetap menjaga capaian profile lulusannya. Di level universitas juga perlu penyiapan konsep, kesiapan dan dukungan biro, dan koordinasi lintas biro dan prodi. Selain itu membuka peluang bekerjasama dengan kampus lain dan lembaga di luar kampus.
Berbeda dengan UNPAD dan UMN, UIN Jakarta masih berada dalam konteks wacana atau belum ada kebijakan resmi apalagi juknis yang lebih teknis pada kampus-kampus PTKIN untuk menerapkan kebijakan kampus merdeka dan merdeka belajar. Namun demikian, penerapan pembelajaran lintas prodi di UIN Jakarta sudah dilakukan selama ini, yaitu mahasiswa boleh memilih mata kuliah fakultas dan universitas di semua prodi di lingkungan UIN Jakarta. Termasuk dalam penerapan praktikum jurnalistik, magang, kuliah kerja nyata, dan riset kolaboratif dan internasional yang melibatkan kampus dan lembaga lainnya, demikian disampaikan oleh Kholis Ridho (UIN).
Acara ini mendapat respon serius dari peserta FGD dari aspek kejelasan kebijakan di level universitas, juknis penerapannya dan kesiapan budgeting, dan tentu saja mahasiswa sebagai penerima kebijakan penerapan kampus merdeka dan merdeka belajar. Semoga melalui inisiasi wacana kampus merdeka dalam kegiatan online FGD lintas Kampus ini menjadi atensi UIN Jakarta dan Kementerian Agama secara lebih luas, sekaligus menjadi rambu-rambu dalam implementasi kebijakan ini. (kr/mar)