BIRO AUK Kawal langsung Tiga Prodi di FDIKOM Updating data di PDDIKTI
BIRO AUK Kawal langsung Tiga Prodi di FDIKOM Updating data di PDDIKTI

Meeting Room, Lt. 2 (Rabu, 1 September 2021): Pimpinan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Kepala Biro Administrasi, Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Bagian Kepegawaian Pusat (tingkat universitas) mengundang dua program studi yang tahun ini mendapatkan Pengawasan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Kedua prodi tersebut adalah Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dan Prodi Manajemen Dakwah (MD). Namun dalam kesempatan ini juga, hadir dua prodi yang bersiap melakukan reakreditasi, yaitu Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) dan Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI).

Kepala Biro AUK, Kastolan, menyampaikan bahwa saat ini secara intens sedang mendampingi seluruh program studi di UIN Jakarta terutama yang saat iniĀ  dalam masa pengawasan dan evaluasi oleh BANPT. Di bawah koordinasi Kabiro, Bagian Kepegawaian UIN Jakarta, Abdul Halim, langsung mengawal ketua dan sekretaris program studi untuk menyisir data dosen di home base masing-masing. Updating data dilakukan secara teliti berdasarkan penulusuran SK Rektor, data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan dokumen pribadi dosen seperti ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kegiatan ini dipandu oleh Wadek Bidang Akademik, Siti Napsiyah yang sangat berharap bahwa pemutakhiran data dosen program studi di PDDIKTI dapat segera terpenuhi. Seraya mengajak ketua dan sekretaris program studi untuk langsung berkoordinasi dengan masing-masing dosen yang harus melengkapi dokumen pendukung (evidence) yang kurang.

Dalam paparannya, Kabiro berharap bahwa setiap program studi dapat bersinergi dengan bagian kepegawaian pusat dalam menginput dokumen, data dan informasi pribadi seperti ijazah perguruan tinggi, pengalaman pendidikan dan pelatihan, dan lain lain seperti di System Academic Information System (AIS), SIMPEG, SAPK, dan SISTER karena ini akan sangat berguna sebagai rujukan dokumen bagi Bagian Kepegawaian untuk melakukan pemutakhiran data dosen di PDDIKTI. *(SN/MAR)