Penandatangan Kerjasama Antara Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI)

Teataer Prof. Dr. Aqib Suminto, Rabu, 11/11/2020. Dalam rangka mengokohkan fungsi dan posisi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan, serta melaksanakan layanan akademik internal dan publik. Maka, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jaringan alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) DKI Jakarta. Penandatangan tersebut dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diantaranya Suparto, P.hD, para wakil dekan, para kaprodi dan sekprodi, kepala bagiam tata Usaha, para kasubag staf dan segenap dosen juga dari pengurus JATTI DKI Jakarta.
H. Arafi Mughni, LC. MA, ketua umum dewan pimpinan wilayah jaringan Timur Tengan Indonesia DKI Jakarta menyampaikan bahwa, tujuan diadakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, antara lain adalah ingin menyelenggarakan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umroh profesional. Hal tersebut menjadi salah satu komitmen untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi kepada para alumni timur tengan Indonesia yang sering menjadi pembimbing haji atau umroh, namun belum memiliki sertifikasi seperti yang diamanahkan dalam undang-undan No. 8 tahun 2019 tentang pembimbing harus memiliki sertikasi. Lebih lanjut H. Arafi menjelaskan bahwa adanya kerjasama tersebut akan bisa dilaksanakan dengan program-program lain baik yang bersifat akademik maupun non akademik.
Hal senada juga dituturkan Suparto, M.Ed, P.hD. Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, bahwa sebenarnya “kami yakin para pembimbing haji dan umrah dari Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) sudah pada memiliki kompetensi dalam membimbing jamaah baik haji ataupun umroh, namun dikarenakan adanya undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, yang salah satunya pembimbing harus memiliki sertifikat maka tidak bisa mengelak lagi para pembimbing harus mengikuti program sertifikasi tersebut. Kegiatan sertifikasi tersebut bila diqiyaskan bagaikan “SIM” yang harus dimiliki oleh seorang supir. Lebih lanjut Suparto, P.hD, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengurus dewan pimpinan wilayan Jaringan Timur Tengan Indonesia (JATTI) sudah memberikan kepercayaan pada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi untuk menyelenggarakan program sertifikasi pembimbing manasik haji dan umroh profesional yang dilaksanakan oleh Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah kemenag RI dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hiadayatullah Jakarta. (cs/mar)